PROFIL
PROFIL
Bapas Kelas I Cirebon telah berdiri sejak 1971. Tepatnya terhitung mulai 01 April 1971 dengan nama kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA). Berdasarkan keputusan menteri kehakiman Nomor : DPP .4.1/12/43 tanggal 14 Mei 1971. Pada tanggal 09 September 1971 Kantor Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA) Cirebon diresmikan oleh Kepala Bimbingan dan Pengentasan Anak Jakarta Raya dan Jawa Barat (Drs. Hasan Utoyo) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Eksistensi Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon bukan hal yang baru. Sebagai unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Wilayah kerja Bapas Kelas I Cirebon meliputi 5 daerah yang terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Guna mendukung optimalisasi pelayanan, Bapas Kelas I Cirebon telah membangun pos bapas di Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon.
Pada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Bapas menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien. Guna memenuhi fungsi pembimbingan kemasyarakatan, petugas pembimbing kemasyarakatan atau PK menjalankan tugasnya sesuai perintah Kepala Bapas. PK memiliki tugas melaksanakan pendampingan, litmas, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.
Sejak tahun 2026, Indonesia mulai menerapkan KUHP baru yang mengacu pada Undang-Undang No 1 Tahun 2023. Penerapan KUHP baru berupaya mengalihkan fokus keadilan retributif (Pembalasan) ke pendekatan holistik yang menjunjung paradigma keadilan korektif restoratif, dan rehabilitatif, sehingga peran Bapas menjadi semakin penting dan strategis.
Privacy Policy | Terms & Conditions | User Manual
Copyright © 2023 by Bapas Kelas I Cirebon